Tanya Jawab

Tanya Jawab

Berikut beberapa pertanyaan umum yang telah kami jawab, jika ada pertanyaan lebih lanjut anda bisa menghubungi kami disini Kontak Kami

Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk calon mualaf?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Bagaimana kami dapat melakukan registrasi mualaf?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Berapa lama pengurusan dokumen untuk mualaf?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Bagaimana dengan fotonya?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Berapa biaya untuk pengurusan dokumen?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Bagaimana jika saya sudah bersyahadat dan saya hanya butuh surat keterangan masuk Islam?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Jika mau infaq kemana?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Apakah perlu di khitan sebelum syahadat?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Bagaimana proses mualaf jika berada di luar negri?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Jika ada suami istri yang mualaf bersamaan atau tidak dalam waktu yang bersamaan, namun mereka sudah menikah di agama lamanya, apakah perlu menikah lagi?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat

Jika ada yang mau ditanyakan, kemana saya harus menghubungi?

Saran kami, kembali ke tempat syahadatnya dahulu dan minta dibuatkan surat keterangan masuk Islam disana Atau jika disana tidak bisa, maka minta buatkan surat pernyataan penuntunan syahadat oleh orang yg menuntun syahadat, dan surat pernyataan masing masing dari 2 orang saksi yang menyatakan bahwa mereka menyaksikan proses syahadat dan di legalisir ke KUA setempat